Michaelorstedsatahi’s Blog

June 1, 2011

SARANA TATA USAHA NEGARA (SARANA-SARANA HUKUM LAINNYA) [9]

Filed under: Peradilan Tata Usaha Negara — Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , — michaelorstedsatahi @ 4:11 am

G. Kedudukan Hukum Para Petugas Publik (Legal Position Of Public Servants) [3]

Para Hakim (Judges)

Hakim adalah pejabat publik judiciil dari kekuasaan kehakiman dan karena itu jabatan hakim bukan merupakan jabatan eksekutif atau ringkasnya dapat dikatakan pula bahwa Continue Reading

May 30, 2011

SARANA TATA USAHA NEGARA (SARANA-SARANA HUKUM LAINNYA) [7]

G. Kedudukan Hukum Para Petugas Publik (Legal Position Of Public Servants) [1]

Para Pejabat Politik (Political Office Holders)

Dalam UU No.43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian tidak menggunakan istilah jabatan politik, namun Continue Reading

Create a free website or blog at WordPress.com.