Sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 UU PPh yang berbunyi “Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.”
Dalam memori penjelasan atas pasal 4 ayat (2) itu dikemukakan pertimbangan-pertimbangan yang Continue Reading